SINERGITAS PENYULUH DALAM PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN KELOMPOK DI KABUPATEN PATI
A. Latar belakang Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan untuk kegiatan penyuluhan kelautan dan perikanan. Penyuluhan perikanan dalam sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan SDM pada umumnya dan perikanan pada khususnya. Sejak berdirinya Kementerian kelautan dan Perikanan dan dengan terbentuknya Penyuluh Perikanan sejak dikeluarkanya Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.01/MEN/2009 dan Nomor 14 Tahun 2009 tent a ng Petunjuk Pelaksanaan Jaba t an Fung s ional Peny u l uh Perikanan dan Ang k a Kreditnya kegiatan penyuluhan serta Ke p u tu s an Menteri Kelautan dan Pe ri kanan Re p ublik Indonesia Nomor Kep. 22/Men/2010. Ten t ang Petunjuk Teknis Pelak sa naan P e ny e sua i an / Inpassing Jaba t an dan An g ka Kred i t Pen y u l uh P e rikanan. Melalui kegiatan penyuluhan, ditu...